Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bantuan Subsidi Upah Bagi PTK Non PNS Kemendikbud

 Bantuan Subsidi Upah Bagi Guru Honorer 2020 (BSU)



Halo sobat kutaiutara.com, kali ini ada kabar gembira bagi guru dan tenaga kependidikan . Pasalnya akan ada bantuan berupa subsidi upah yang akan dibaikan kepada guru dan tenaga kependidikan sebesar 1.800.000,-


Apa itu Bantuan Subsidi Upah (BSU) ?

Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud adalah bantuan pemerintah sejumlah Rp1.800.000 (sebelum dipotong pajak penghasilan) yang diberikan satu kali kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) berstatus bukan pegawai negeri sipil (non-PNS), meliputi dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi, di semua sekolah dan perguruan tinggi negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.

Apa saja syarat mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) ?


Syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) antara lain :
  • Warga Negara Indonesia (WNI);
  • Berstatus sebagai PTK non-PNS;
  • Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) per 30 Juni 2020;
  • Tidak mendapatkan subsidi bantuan gaji/upah dari Kementerian yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020;
  • Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020; dan
  • Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat  Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). 

Siapa saja penerima Bantuan Subsidi Upah ini ?


Penerima BSU Kemendikbud meliputi:
1) Pendidik non-PNS
     a. guru;
     b. dosen;
     c. guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah;
     d. pendidik pendidikan anak usia dini;
     e. pendidik kesetaraan;
2) Tenaga Kependidikan non-PNS
     a. tenaga perpustakaan;
     b. tenaga laboratorium; dan
     c. tenaga administrasi.

Bagaimana cara mencairkan Bantuan ini ?


Pendidik dan Tenaga Kependidikan penerima BSU Kemendikbud menyiapkan dokumen pencairan BSU sesuai dengan informasi yang didapatkan melalui Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id)

bagi PTK di jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar (Dikdas), dan Pendidikan Menengah (Dikmen) atau PD Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) bagi PTK di jenjang pendidikan tinggi. 

Dokumen yang perlu disiapkan, yaitu: 
1) KartuTanda Penduduk (KTP); 
2) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi yang memiliki; 
3) SK Penetapan Penerima BSU Kemendikbud yang dapat diunduh di Info GTK  
    dan PD Dikti; 
4) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh di Info GTK dan PD Dikti, diberi materai dan ditandatangani. Setelah menerima informasi pencairan dari Info GTK atau PD Dikti, 

PTK penerima BSU Kemendikbud mendatangi bank penyalur dengan membawa dokumen sesuai persyaratan untuk melakukan aktivasi rekening dan mencairkan bantuan.

Dokumen yang dibawa wajib ditunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.

Pendidik dan Tenaga Kependidikan penerima BSU Kemendikbud diberikan waktu melakukan aktivasi rekening dan mencairkan bantuan hingga tanggal 30 Juni 2021.

Kapan Bantuan ini akan mulai disalurkan ?


Bantuan ini akan disalurkan secara bertahap mulai bulan november.

Bank mana sajakah yang menjadi bank penyalur BSU Kemendikbud?


BSU disalurkan melalui Bank Himbara yang ditunjuk yaitu:
• Bank Negara Indonesia (BNI);
• Bank Rakyat Indonesia (BRI);
• Bank Mandiri; dan
• Bank Tabungan Negara (BTN).

sumber : Buku saku FAQ BSU

Demikian info bantuan subsidi upah bagi PTK Non PNS. Agar info ini lebih bermanfaat, silahkan share ke teman anda dengan cara klik gambar facebook dan whatsapp dibawah ini.

Posting Komentar untuk "Bantuan Subsidi Upah Bagi PTK Non PNS Kemendikbud"