Kisi-Kisi Tes CPNS Tahun 2017
Materi
Tes Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Sesuai Permenpan RB Nomor (No) 20 Tahun
2017
a.
Seleksi kompetensi dasar Calon Pegawai Negeri Sipil meliputi:
1)
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai-nilai 4 (empat) Pilar
Kebangsaan Indonesia yang meliputi:
a)
Pancasila;
b)
Undang-Undang Dasar 1945;
c)
Bhineka Tunggal Ika; dan
d)
Negara Kesatuan Republik Indonesia (sistem Tata Negara Indonesia,
sejarah perjuangan bangsa, peranan Bangsa Indonesia dalam tatanan
regional maupun global, dan kemampuan berbahasa Indonesia secara baik
dan benar).
2)
Tes Intelegensi Umum (TIU) dimaksudkan untuk menilai:
a)
Kemampuan verbal yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulis;
b)
Kemampuan numerik yaitu kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angka-angka;
c)
Kemampuan berpikir logis yaitu kemampuanmelakukan penalaran secara runtut dan sistematis; dan
d)
Kemampuan berpikir analitis yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.
3)
Tes Karakteristik Pribadi (TKP) untuk menilai:
a)
Integritas diri;
b)
Semangat berprestasi;
c)
Kreativitas dan inovasi;
d)
Orientasi pada pelayanan;
e)
Orientasi kepada orang lain;
f)
Kemampuan beradaptasi;
g)
Kemampuan mengendalikan diri;
h)
Kemampuan bekerja mandiri dan tuntas;
i)
Kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan;
j)
Kemampuan bekerja sama dalam kelompok; dan
k)
Kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang
lain.
lain.
b.
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
1)
Materi seleksi kompetensi bidang
a)
Materi Seleksi Kompetensi Bidang ditetapkan oleh instansi pembina
jabatan fungsional, sedangkan materi seleksi untuk jabatan pelaksana
ditetapkan oleh instansi yang membidangi urusan jabatan
pelaksana dimaksud;
b)
Dalam hal instansi pembina jabatan fungsional atau instansi yang
membidangi urusan jabatan pelaksana belum siap menyusun materi Seleksi
Kompetensi Bidang, maka penyusunannya dilakukan oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian yang bersangkutan;
Pembina Kepegawaian yang bersangkutan;
c)
Materi sebagaimana dimaksud angka 1) dan 2) selanjutnya dikoordinasikan
dan diintegrasikan ke dalam sistem CAT Badan Kepegawaian Negara.
2)
Peserta dan pelaksanaanseleksi kompetensi bidang
a)
Jumlah peserta yang dapat mengikuti seleksi kompetensi bidang paling
banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan pada masing-masing Jabatan
berdasarkan peringkat nilai seleksi kompetensi dasar;
b)
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang harus menggunakan CAT sesuai
dengan kebutuhan jabatan menggunakan fasilitas komputer dan penunjang
lain yang disiapkan BKN dan atau menggunakan fasilitas komputer dan
penunjang Uji Kompetensi Guru (UKG) Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan serta dimungkinkan pula menggunakan fasilitas mandiri yang
disiapkan oleh instansi di bawah koordinasi BKN;
c)
Dalam hal instansi belum siap untuk melaksanakan
seleksi kompetensi bidang menggunakan CAT, instansi dapat melakukan minimal 2 (dua) bentuk tes, antara lain: tes praktik kerja (dengan materi dan penguji yang berkompeten sesuai dengan kebutuhan jabatan), tes fisik/kesemaptaan, psikologis, kesehatan jiwa, dan wawancara sesuai yang dipersyaratkan oleh Jabatan;
seleksi kompetensi bidang menggunakan CAT, instansi dapat melakukan minimal 2 (dua) bentuk tes, antara lain: tes praktik kerja (dengan materi dan penguji yang berkompeten sesuai dengan kebutuhan jabatan), tes fisik/kesemaptaan, psikologis, kesehatan jiwa, dan wawancara sesuai yang dipersyaratkan oleh Jabatan;
d)
Instansi harus membuat dan menyampaikan panduan kepada PANSELNAS terkait dengan rencana pelaksanaan seleksi kompetensi bidang
sebelum pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dimulai;
e)
Pengolahan hasil Seleksi Kompetensi Bidang dilakukan oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian, yang hasilnya disampaikan ke PANSELNAS dalam bentuk
softcopy dan hardcopy.
Semoga bermanfaat - Silahkan di share dibawah ini ya ...
Posting Komentar untuk "Kisi-Kisi Tes CPNS Tahun 2017"